Cara Unggah Berkas Pengajuan NUPTK di Verval PTK
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK.
NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud. Bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi.
Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.
Langkah-langkah Unggah Berkas
Berikut langkah unggah berkas pengajuan NUPTK :
1. Buka Laman Verval GTK (http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Verval), kemudian klik di sini,
2. Isikan Username dan password, kemudian klik login
3. Tutup tampilan jendela informasi yang tampil, untuk melanjutkan proses unggah berkas
4. Klik NUPTK > Calon Penerima NUPTK
5. Pilih GTK yang akan kita lengkapi berkasnya, kemudian klik unggah berkas
6. Lengkapi (unggah) berkas satu persatu dengan format pdf, dari KTP hingga SK Pengangkatan Dinas. Apabila semua berkas sudah kita unggah, langkah selanjutnya Klik OK
7. Selanjutnya, untuk melihat proses unggahan kita apakah sudah berhasil, silahkan klik pada Menu Data GTK, kemudian cek pada nama guru yang telah di ajukan NUPTK nya. Lihat pada Status Validasi, awalnya Calon Penerima NUPTK akan berubah menjadi Proses Pengajuan NUPTK.
Demikian proses unggah berkas pengajuan NUPTK, semoga bermanfaat.
Demikian proses unggah berkas pengajuan NUPTK, semoga bermanfaat.