Aturan THR (Tunjangan Hari Raya) untuk PNS, TNI, POLRI dan Pejabat Negara
Berdasar PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan maka tahun 2019 ini mereka masih berhak menerima THR.
Besaran tunjangan yang diterima masing-masing personal berbeda-beda sesuai dengan aturan yang berlaku. Secara umum besaran THR adalah sebesar penghasilan satu bulan, pada dua bulan sebelum hari raya. Hal ini tertuang dalam pasal 3, PP tersebut.
Berkaitan dengan waktu pencairan THR, hal ini tertuang dalam pasal 4, dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya. Anggaran untuk pembayaran THR, dibebankan kepada APBN dan APBD. Teknis penyalurannya tergantung penerima tunjangan dibayar oleh APBN atau APBD (pasal 9). Informasi lengkap berkaitan dengan THR (Tunjangan Hari Raya) Tahun 2019, dapat diunduh pada link berikut.
PP Nomor 36 Tahun 2019 (UNDUH DI SINI)
Besaran tunjangan yang diterima masing-masing personal berbeda-beda sesuai dengan aturan yang berlaku. Secara umum besaran THR adalah sebesar penghasilan satu bulan, pada dua bulan sebelum hari raya. Hal ini tertuang dalam pasal 3, PP tersebut.
PP Nomor 36 Tahun 2019 (UNDUH DI SINI)