STS-Online, Mekanisme Pengembalian Kelebihan Dana BOS Propinsi Jateng
Alokasi final dana BOS tiap sekolah untuk triwulan 3 dan 4 didasarkan pada cut off per tanggal 31 Oktober. Oleh karena itu sekolah yang menerima dana BOS melebihi alokasi, wajib mengembalikan. Nah, berikut mekanisme pengembalian kelebihan dana BOS di Propinsi Jateng:
2. Pilih, Login dengan Google
3. Setelah berhasil login dengan akun google, lengkapi data isian yang diminta. Diawali dengan klik BUAT STS.
Demikian prose pengembalian kelebihan dana BOS melalui STS-Online. Semoga bermanfaat.
Langkah-langkah pengisian STS-Online
1. Login ke http://epenatausahaan.jatengprov.go.id/sts-online atau KLIK DISINI2. Pilih, Login dengan Google
4. Isikan nama dan nomor HP penyetor (nama, isikan nama sekolah), tanggal setoran dan pilihan jenis setoran, kemudian klik SELANJUTNYA.
5. Dari daftar kabupaten yang ada, pilih kabupaten yang sesuai, bisa juga kita ketikkan di CARI URAIAN. Setelah ketemu, isikan nominal uang yang akan dikembalikann. Secara otomatis TOTAL NILAI BUKTI PENGELUARAN akan berubah sesuai dengan nominal tersebut. Kemudian klik SELANJUTNYA.
6. Isikan data kepala sekolah dan bendahara, kemudian klik SELANJUTNYA.
7. Cek kembali data yang sudah diisikan, jika masih ada yang kurang pas, bisa diedit kembali. Jika sudah benar, klik SIMPAN.
8. Cetak STS (Surat Tanda Setoran) rangkap rangkap 4, tanda tangani dan stempel basah, setorkan ke Bank Jateng terdekat.
9. STS disimpan di sekolah rangkap 1, Kab/kota rangkap 1 di Bank rangkap 2
Demikian prose pengembalian kelebihan dana BOS melalui STS-Online. Semoga bermanfaat.