Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021
Kalender Pendidikan (Kaldik) adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran. Mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Untuk keperluan tersebut, dalam rangka memberikan pedoman kepada Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta di Jawa Tengah dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Pelajaran 2020/2021,
serta untuk mewujudkan efektivitas proses pembelajaran seluruh satuan pendidikan di Jawa Tengah, dipandang perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Pedoman Penyusunan Kaldik ini selanjutnya ditindaklanjuti oleh Kepala Sekolah masing-masing satuan pendidikan dengan menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 di masing-masing satuan pendidikan yang bersangkutan.