Agenda Akhir Tahun serta Perubahan Kebijakan Baru Terkait NPWP
"Sekolah-sekolah terutama SD di Kabupaten Sukoharjo sekarang adalah UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), sehingga pelaporan pajaknya ngikut SKPD", demikian ungkap Drs. Joko Riris Raharjo, M. Si., dalam Rapat Persiapan menjelang akhir tahun Anggaran 2020, Kamis 5/11.
Rapat yang dihadiri Kasubbag Keuangan, serta Tim Manajemen BOS Kabupaten Sukoharjo ini membahas aturan baru perpajakan. Lebih lanjut Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang saat ini bertugas selaku Manajer BOS, menyampaikan "Teknis terkait pengisiaan ebillingnya, akan disampaikan oleh Mas Puguh"
Point utama rapat hari ini, adalah tindak lanjut dari penghapusan NPWP Bendahara Lama. Hal ini sudah disampaikan melalui Surat Kepala Dinas P dan K Kabupaten Sukoharjo Nomor: 900/4761 tertanggal 27 Oktober 2020.
Surat ini, berdasar pada Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo Nomor S-5512/WPJ.32/KP.08/2020 tanggal 20 Oktober 2020 perihal Kewajiban Perpajakan sesuai PMK-231/PMK032019.
PMK-231/PMK032019| UNDUH DI SINI
Beberapa point yang tertuang dalam surat tersebut adalah:
- Berdasarkan regulasi dan fakta yang ada, sekolah negeri saat ini bukan merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetapi masih merupakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
- Bahwa dalam pelaksanaan anggaran ada Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara BOS dan lain-lain, namun pertanggungjawaban anggaran nanti dilakukan melalui Pengguna Anggaran (PA) yakni Kepala SKPD yang membawahi sekolah tersebut sebagai UPTD