Mekanisme Mutasi Akun SIM PKB
Bukan tidak mungkin, Anda atau teman sejawat Anda pindah tugas. Otomatis segala sesuatu berkaitan dengan data induk kepegawaian, atau yang berkaitan dengan itu, juga mengalami perubahan.
Jika perubahan sekolah induk dilakukan melalui aplikasi Dapodik, maka untuk perubahan Komunitas, dalam hal ini perpindahan data keanggotaan Gugus, dilakukan melalui SIM PKB.
Lantas bagaimana alur perpindahan komunitas tersebut? Simak pengalaman saya berikut, yang beberapa waktu lalu pindah tugas, sekaligus mutasi komunitas:
Mekanisme Mutasi Akun SIM PKB
1. Lakukan koordinasi antara admin gugus yang ditinggalkan dan yang akan dituju
Pastikan anda tahu dan bisa menghubungi kedua admin. Baik admin gugus yang akan ditinggalkan dan yang akan dituju.
2. Minta akun kita dikeluarkan
Langkah kedua, silahkan sampaikan kepada admin gugus yang akan ditinggalkan bahwa Anda sudah pindah tugas. Tentunya dengan menunjukkan bukti bahwa anda sudah tidak lagi bertugas di Induk lama. Kenapa ini penting? Karena admin gugus yang akan dituju tidak dapat memasukkan menjadi anggota baru, jika belum dikeluarkan.
3. Minta akun kita dimasukkan
Nah, ketika status kita tak memiliki komunitas, barulah admin gugus yang kita tuju, dapat memasukkan kita sebagai anggota.
4. Setujui undangan admin yang dituju agar kita bergabung sebagai anggota komunitas.
Setelah admin memproses keanggotaan kita pada SIM PKB, kita akan memperoleh undangan untuk bergabung dengan komunitas baru kita.
Kenapa hal ini musti kita lakukan? Karena sesuai dengan postingan di akun Instagram @gtk.dikdas.kemdikbud bahwa akun SIM PKB digunakan untuk semua layanan GTK. Jadi SSO (Single Sign On) berlaku untuk program-program Dirjen GTK.
Sumber: IG @gtk.dikdas.kemdikbud |
Guru Penggerak, PPG - Prajabatan dan Dalam Jabatan, Program Banpem S1, Guru Belajar, Guru Berbagi dan Program Lainnya akan dapat diakses jika memiliki akun SIM PKB.